nasional

Mario Dandy: Perihal Asmara dan Sosialita, Pasal Mana Yang Dipakai, Percobaan Pembunuhan vs Penganiyayaan?

Kamis, 9 Maret 2023 | 19:57 WIB
Mario Dandy Satriyo pelaku kekerasan terhadap David Ozora (Instagram @mariodandyss)

MANADONESIA.COM – Buntut kasus penganiyayaan yang dilakukan anak pejabat tinggi pajak, Mario Dandy Satriyo sampai dengan sekarang masih berlanjut, lantas pasal apa saja yang bisa dikenakan oleh tersangka?

Dengan begitu banyak kronologi kasus penganiyayaan dalam informasi yang beredar di lini masa, memang tidak begitu jelas kepastiannya.

Akan tetapi dari video tindakan kriminal yang sudah mengudara di sosial media, itu menunjukan bahwa betapa kejinya perlakuan Tersangka Mario Dandy terhadap korban David.

Baca Juga: Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak Dalam Kasus Penganiayaan, Jabatan Orangtua Jadi Taruhan! Kok Bisa?

Tindakan keji tersebut bisa dilihat bagaimana Mario dengan entengnya melayangkan tendangan keras kea rah kepala David yang sudah terbaring lemah.

Diselang melakukan aksi yang keji itu, Mario Dandy juga melontarkan ucapan yang mengatakan, “Gak takut gue anak orang mati, lapor lapor…” tegas teriakan Mario saat melakukan aksinya itu.

Lantas hukuman apa yang pantas di peluk Mario dalam kasus ini? Mari kita simak Bersama.

Dilansir penulis Manadonesia.com dari akun Instagram @sukahukum Kamis, 09 Maret 2023, yang diupload Selasa, 28 Februari 2023.

Memang sangkaan terhadap Mario terkait apakah Pasal Percobaan Pembunuhan dan Penganiyayaan masih belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Masya Allah! Pahala Puasa Ramadhan Berlipat Ganda Jika Lakukan Hal Sederhana ini Kata Syekh Ali Jaber

Akan tetapi jika didengar dan dilihat dalam video yang beredar itu, tampak ada pembuktian perlakuan Mario yang mengarah pada Pasal 340 KUHP dan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan pembunuhan.

Dari isi pasal 340 KUHP disebutkan:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur dalam pasal 340 KUHP:

Halaman:

Tags

Terkini