MANADONESIA.COM - Viral kasus kebakaran yang terjadi di PT GNI sampai hari ini masih menjadi menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.
Salah satu korbannya, Nirwana Selle, menjadi tranding topik karena tewas mengenaskan. Nirwana Selle beserta rekannya terbakar selama 4 jam di dalam Crane yang dioperasikan oleh mereka.
Lambatnya proses evakuasi mengakibatkan tubuh Nirwana Selle beserta rekan kerjanya terpanggang habis dan hanya menyisakan tulang belulang.
Baca Juga: Viral Korban Kebakaran PT GNI, Nirwana Selle, Potret Buruh Perempuan di Indonesia
Kebakaran terjadi karena tungku Smelter meledak tiba-tiba dan memutuskan aliran listrik di Crane yang dinaiki oleh Nirwana Selle dan kawannya sehingga keduanya terjebak.
Peristiwa ini terjadi di wilayah pabrik tambang nikel PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) pada hari Kamis, 22 Desember 2022 pukul 03.00 WITA. Perusahaan ini beroperasi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tapi, di balik kejadian itu ada sebuah fakta menarik yang perlu diulik. Yaitu, rendahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan suatu bagian sistem di perusahaan yang mencakup perencanaan dan keputusan organisasi dan manajerial yang keseluruhannya sangat tidak terlepaskan dari lingkungan kerjanya. Sistem manajemen ini dasarnya untuk mencari serta pengungkapan sebuah kelemahan operasional yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja (Pesa, F. A & Taufik, H, 2017).
Bagian yang mencakup dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi dari struktur organisasi, adanya perencanaan, tanggung jawab, prosedur pelaksanaan, proses pelaksanaan, dan sumber daya yang dibutuhkan dalam sebuah pengembangan, penerapan, pengkajian, pencapaian dan evaluasi pemeliharaan dari kebijakan K3 untuk mengendalikan resiko (PP/50/per/Men/2012).
Baca Juga: Viral Ibu Kandung Menjadi 'Pelakor' Antara Anak Dan Menantu, Digerebek Warga Tanpa Busana
Sebelum kejadian di PT GNI sudah banyak rentetan kejadian di berbagai perusahaan dan pabrik dikarenakan kelalaian manusia dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak benar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 173.105 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018 dengan jumlah klaim sebesar Rp. 1,2 triliun.
Tahun 2019 terjadi sedikit penurunan menjadi 114.000 kasus. Namun, naik kembali 55.2% pada 2020 menjadi 177.000 kasus.
65,89 persen kecelakaan kerja terjadi di dalam lokasi kerja, 25,77% kecelaan lalu lintas dan 8,33 persen kecelakaan di luar lokasi kerja.