Jika Anda membawa varian lain, seperti iPhone 15 Pro 256 GB atau iPhone 15 Pro Max, perhitungannya akan berbeda.
Selain itu, ada beberapa informasi tambahan yang sering ditanyakan.
Pertama, IMEI yang diisi ke perangkat hanya akan diaktifkan sekali, tidak perlu membayar dua kali meskipun perangkat tersebut memiliki dua IMEI.
Kedua, Anda tidak perlu mendaftarkan ulang IMEI setiap tahun. Ketiga, jika sinyal tiba-tiba hilang karena IMEI tidak terdaftar, Anda dapat mengajukan komplain dengan bukti pembayaran yang sah.
Terakhir, Anda dapat memeriksa status IMEI melalui website Bea Cukai untuk perangkat yang diimpor, sedangkan perangkat yang dijual resmi di Indonesia dapat diperiksa melalui situs web Kementerian Perindustrian.
Semoga informasi mengenai pajak dan bea cukai untuk iPhone 15 Pro ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membawa handphone dari luar negeri ke Indonesia. ***
Artikel Terkait
Vivo Makin Keren, Rilis Vivo T2 Pro 5G, RAM Lebih Besar, Dapur Pacu MediaTek Dimensity 7200
Huawei Nagmuk! Rilis Huawei Mate 60 Pro Plus, HP Super Duper Gahar, Cek Spesifikasi dan Keunggulan
7 HP Kamera Pro Super Stabil dan Jernih, Terbaik dan Termurah 2023, Storage Pun Gede!
iPhone 15 Pro Series Internasional vs Resmi - Mending Beli yang Mana Biar Gak Salah?
Harga iPhone 14 Pro Turun Drastis jadi Segini! Inilah iPhone Terbaik Untukmu di Tahun 2023!
17 Fitur Terbaru di iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Series yang Bikin Ponsel ini Layak Dibeli
iPhone 15 Pro Bikin Kamera Mirrorless Gak Relevan Lagi! Sebagus Itukah Ponsel Apple Terbaru ini?
Bodi Titanium Bikin iPhone 15 Pro Makin Elegan dan Mewah, Begini Spesifikasi Lengkapnya
iPhone 13 Pro Max Turun Harga di Tahun 2023! Spesifikasi Tak Kalah Jauh dari iPhone 15 Series
Jadi Pesaing Xiaomi 13T di Kelas Flagship, Asus Zenfone 10 Resmi Masuk Indonesia, Intip Spesifikasi & Harga