MANADONESIA.COM - Saat ini iPhone 15 Pro Series belum tersedia secara resmi di Indonesia, dan baru bisa pre-order.
Jika harus membeli iPhone 15 Pro dari luar seperti Singapura, kalian harus siap-siap untuk membayar pajak dan cukai yang sangat mahal.
Mending menunggu resmi di Indonesia dulu, daripada harus membayar pajak yang mahal untuk ponsel iPhone 15 Pro Series.
Namun jika kalian punya ekstra budget, maka tidak ada masalah untuk segera mendapatkan ponsel premium terbaru dari Apple ini.
Lalu, berapa besaran pajak untuk ponsel sekelas iPhone 15 Pro series ini?
Kali ini kita akan membahas tentang iPhone 15 Pro atau iPhone 5 Pro yang resmi di Singapura.
Saat ini, salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai berapa biaya pajak untuk mengaktifkan IMEI saat kembali ke Indonesia.
Kita akan berbagi pengalaman dalam mendaftarkan iPhone 15 Pro baru ini melalui jalur "hand carry", dilansir dari kanal Youtube Putu Reza.
Pertama-tama, setiap warga negara Indonesia memiliki batas pembebasan bea masuk senilai 500 Dolar AS per orang ketika membawa barang dari luar negeri melalui jalur "hand carry."
Ini adalah informasi penting dalam perhitungan nanti. Jadi, diingat-ingat ya.
Proses registrasi IMEI sebenarnya cukup mudah. Ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah melewati proses imigrasi, ada papan dengan kode QR dan informasi cukai.
Semua penumpang internasional yang tiba di Indonesia harus mengisi formulir ini.
Di halaman terakhir, Anda akan melihat opsi untuk mendaftarkan IMEI perangkat Anda. Anda hanya perlu memasukkan jenis produk, harganya, dan mata uang yang digunakan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan QR Code.