Jika Anda membawa varian lain, seperti iPhone 15 Pro 256 GB atau iPhone 15 Pro Max, perhitungannya akan berbeda.
Selain itu, ada beberapa informasi tambahan yang sering ditanyakan.
Pertama, IMEI yang diisi ke perangkat hanya akan diaktifkan sekali, tidak perlu membayar dua kali meskipun perangkat tersebut memiliki dua IMEI.
Kedua, Anda tidak perlu mendaftarkan ulang IMEI setiap tahun. Ketiga, jika sinyal tiba-tiba hilang karena IMEI tidak terdaftar, Anda dapat mengajukan komplain dengan bukti pembayaran yang sah.
Terakhir, Anda dapat memeriksa status IMEI melalui website Bea Cukai untuk perangkat yang diimpor, sedangkan perangkat yang dijual resmi di Indonesia dapat diperiksa melalui situs web Kementerian Perindustrian.
Semoga informasi mengenai pajak dan bea cukai untuk iPhone 15 Pro ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membawa handphone dari luar negeri ke Indonesia. ***