teknologi

Mau Beli iPhone 15 Pro di Luar Negeri? Pertimbangkan Biaya Pajak dan Bea Cukai Berikut ini

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Mau Beli iPhone 15 Pro di Luar Negeri? Pertimbangkan Biaya Pajak dan Bea Cukai Berikut ini (Foto: YouTube.com/TheRelaxingEnd)

MANADONESIA.COM - iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Series belum lama ini dirilis Apple, pada bulan September 2023 kemarin.

Apple merilis iPhone 15 dan iPhone 15 Pro Series pada event September, Apple Wonderlust 2023.

Namun, iPhone 15 Pro baru bisa dipesan secara online, belum tersedia di pasar Indonesia.

Baca Juga: Canggih! Harley Listrik Livewire One, Sekali Negcas Bisa 235 KM, Cocok Jadi Motor Patwal Dishub atau Polisi

Jika ingin mendapatkan iPhone 15 Pro, bisa langsung dibeli di Singapura, namun akan punya biaya tambahan berupa pajak dan bea cukai.

Selain itu, harga yang harus dibayar untuk pajak dan bea cukai iPhone 15 Pro ini tidaklah sedikit.

Berikut ini tips bagi yang ingin membeli iPhone 15 Pro di luar negeri.

1. Pembawaan Hand Carry dan Batasan Nilai:

Ketika membawa barang dari luar negeri, warga negara Indonesia memiliki batasan pembebasan bea masuk sebesar 500 US Dollar per orang.

2. Proses Registrasi IMEI:

Proses registrasi IMEI bisa dilakukan di bandara setelah tiba di Indonesia. Pengisian data dan pendaftaran IMEI dilakukan melalui QR Code yang diberikan oleh petugas di bandara.

3. Harga iPhone 15 Pro di Singapura:

Harga iPhone 15 Pro yang Anda beli di Singapura adalah 1649 Singapore Dollar, termasuk pajak GST.

4. Perhitungan Bea Masuk:

Halaman:

Tags

Terkini

Review Ponsel Pintar Realme V60 Pro, Sebagus Apa?

Senin, 30 Desember 2024 | 13:43 WIB