Bea masuk dihitung berdasarkan harga dasar produk (1526 US Dollar setelah dikurangi dengan GST).
5. Penggunaan NPWP:
Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Anda dapat mendapatkan pembebasan pajak sebesar 10%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 20% pajak.
6. Total Pembayaran:
Total pembayaran untuk mengaktifkan IMEI pada iPhone 15 Pro adalah sekitar 3 juta Rupiah, terdiri dari bea masuk, PPN impor, dan PPh impor.
7. Cek IMEI:
IMEI dapat dicek melalui situs web Bea Cukai untuk handphone yang diimpor dari luar negeri.
Untuk handphone yang dijual resmi di Indonesia, cek dilakukan melalui situs web Kementerian Perindustrian.
Kesimpulan
Meskipun pembelian iPhone 15 dan iPhone 15 Pro di luar negeri dapat lebih murah, Anda perlu mempertimbangkan biaya tambahan seperti perjalanan.
Jika Anda hanya pergi liburan dan membeli iPhone 15 Pro secara kebetulan, itu mungkin dapat diterima. ***