Manadonesia.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan artis Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys, pada 5 Mei 2025.
Terkini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengklaim pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait berkas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei," ujar Syahron kepada awak media di kantor Kejati DKI Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Kemunculan Perdana Aldy Maldini, Akui Pengelolaan Finansial Buruk hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Sebelumnya diketahui, jaksa sempat mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Gladys, pada 17 Maret 2025.
Terkait hal itu, Syahron menyebut berkas kasus tersebut kini berstatus P-19. Artinya, jaksa telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.
Meski tidak mengungkapkan secara detail, Syahron menyebut sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
"Ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk," ungkapnya.
Sekilas terkait kontroversi Nikita dengan Gladys, bermula dari dugaan ibunda Laura Meizani itu yang memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik sang dokter kecantikan.
Selaku pelapor, pihak Gladys mengklaim Nikita menyampaikan ulasan negatif itu lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024 lalu. Dokter kecantikan itu pun merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Kemudian pada 13 November 2024, dugaan pemerasan mulai tercium saat asisten Nikita, Mail Syahputra, dituding menghubungi Gladys melalui pesan WhatsApp.
Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.***
Artikel Terkait
Setelah Fans, Richard Lee Ngaku Jadi Korban Aldy Eks CJR
Bus Persik Kediri Jadi Sasaran Lemparan Batu Seusai Tanding di Kanjuruhan
Permohonan Penangguhan Mahasiswi FSRD Dikabulkan, ITB Ucap Terima Kasih untuk Ketua Komisi III DPR RI
Tragis, Pria di Palembang Dibacok Saat Akan Menikah: “Ada Dendam Lama”
Pasca Insiden Ledakan Amunisi di Garut, TNI Sebut Kemungkinan Masih Ada Peledak Berbahaya di Lokasi Kejadian
Insiden Ledakan Amunisi di Garut: Kolonel hingga Sipil Tewas, Ini 13 Daftar Namanya
Gebrakan Prabowo di Konferensi PUIC: Kita Butuh Wadah untuk Bela Kepentingan Umat Islam di Penjuru Dunia
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Berpotensi Ada Denda yang Harus Dibayar
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar, Ungkap Prosesnya Bakal Dibantu Manajemen TBA: Sekali Lagi Minta Maaf ya
Kemunculan Perdana Aldy Maldini, Akui Pengelolaan Finansial Buruk hingga Gali Lubang Tutup Lubang