Rumah Dibongkar Paksa, Atalarik Syah: Saya Hanya Artis, Didzalimi Seperti Ini

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 22:50 WIB
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Instagram/ariksyach)
Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumahnya dibongkar aparat. (Instagram/ariksyach)

Manadonesia.com - Aktor senior Atalarik Syah menyuarakan kekecewaannya setelah rumah miliknya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat pada Kamis 15 Mei 2025.

Ia merasa diperlakukan tidak adil, terlebih karena proses hukum terkait tanah tersebut disebutnya belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram Story @ariksyah, Atalarik memperlihatkan detik-detik pembongkaran rumah yang berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi itu.

Baca Juga: Jonatan Christie dan Chico Aura Undur Diri dari Pelatnas PBSI, Jojo Sebut Kalimat Ikonik Juergen Klopp

Beberapa aparat tampak berada di lokasi, sementara atap seng dan tiang-tiang rumah sudah diratakan.

"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ujar Atalarik.

"Petugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya." lanjutnya.

Atalarik mengaku kecewa karena merasa tidak diberi kesempatan membela diri.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya rakyat biasa yang berprofesi sebagai artis, bukan kriminal.

"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapiin," kata ayah dua anak itu..

"Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya tapi saya enggak dapat ruang untuk itu." tutupnya.

Untuk diketahui, sengketa tanah yang menyeret Atalarik sudah berlangsung sejak 2015.

Ia mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000, lengkap dengan dokumen dan saksi.

Namun pada 2016, persoalan itu masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan pembelian tanah tersebut tidak sah secara hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X