Manadonesia.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik.
"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.
Meski mengapresiasi kerja jaksa, Hotman berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan yang ada.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden Prabowo
"Mudah-mudahan hakim menjatuhkan lagi lebih berat," tegasnya.
Untuk diketahui, Razman Arif Nasution usai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada Rabu 16 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa dalam sidang.
Selain itu, jaksa juga menuntut Razman dengan denda sebesar Rp200 juta.
Namun, jika denda senilai Rp200 juta tersebut tak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan badan selama empat bulan.
"Denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut jaksa.***
Artikel Terkait
Sah! Rafael Struick Resmi Diperkenalkan Sebagai Rekrutan Baru Dewa United
Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku
Pinkan Mambo Bongkar Sikap Ahmad Dhani dan Maia Estianty di Masa Lalu, Sebut Pernah Dipameri Video Ini
Basarnas Berhasil Evakuasi Pendaki Asal Swiss yang Terjatuh di Rinjani Lewat Udara
Tanggapi Kritik Food Vlogger soal Donat Jualannya, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho
KBRI Tokyo Tanggapi Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI di Tahun 2026
Sasaran Dialihkan, Mensos Ungkap Alasan 7 Juta Penerima Bansos Dicoret dari Daftar
PSSI Copot Satoru Mochizuki Usai Timnas Putri Indonesia Gagal Tembus Piala Asia 2026
Pengacara Klaim Keterangan Saksi di Sidang Lanjutan Menguntungkan Vadel Badjideh: Insya Allah Meringankan
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Istri Ngadu ke Presiden Prabowo