Tiktokers Lina Mukherjee Jadi Tersangka Setelah Makan Kriuk Babi, Mengaku Kaget dan Langsung Gaet Pengacara

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 14:22 WIB
Tiktokers Lina Mukherjee gaet pengacara karena kini ia resmi menjadi tersangka akibat makan kriuk babi. (Instagram @linamukherjee_)
Tiktokers Lina Mukherjee gaet pengacara karena kini ia resmi menjadi tersangka akibat makan kriuk babi. (Instagram @linamukherjee_)

MANADONESIA.COM - Tiktokers Lina Mukherjee gaet pengacara karena kini ia resmi menjadi tersangka akibat makan kriuk babi.

Lina Mukerjee merupakan seorang Tiktokers yang kaget karena kini ditetapkan sebagai tersangka usai konten makan kriuk babi.

Dalam kontennya ia terlihat santai memakan kriuk babi dan kini sudah menjadi tersangka, Lina Mukherjee lalu kaget dan beri klarifikasi bersama pengacaranya.

Baca Juga: Heboh! Rizky Febian Ungkap Ibunda Lina Jubaedah Meninggal Karena Disantet, Suaminya Teddy Jadi Tertuduh Pelaku

Dilansir Manadonesia dari Instagram @linamukherjee_, berikut klarifikasi Lina Mukherjee usai ia menjadi tersangka setelah memakan kriuk babi.

Lina Mukherjee merupakan wanita kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 yang kini menetap di Jakarta.

Ia adalah seorang Tiktokers yang aktif menjadi konten kreator yang kerap membahas mengenai artis Bollywood.

Baca Juga: Ramai Isu Perselingkuhan Virgoun, Istrinya Beber Bukti Tenri Ajeng Punya 3 Pacar, Inara: Dipakai Rame-rame

Ia kemudian terkenal karena sering mereview artis-artis top India pada setiap konten Tiktoknya.

Namun baru-baru ini ia tersandung masalah karena salah satu kontennya yang mempertontonkan makan kriuk babi.

Dalam video tersebut Lina terlebih dahulu membaca "Bismillah," lalu memakan kriuk babi yang adalah makanan haram dalam Islam.

Saat memakan kriuk babi tersebut, ia terus mengucapkan bahwa ia sadar telah melanggar rukun iman karena telah memakan kulit babi.

Baca Juga: Ina Bongkar Aib Virgoun Selingkuh Saat Momen Lebaran, Siap Cerai?

Banyak warganet yang mengecam kontennya tersebut karena dinilai melecehkan agama Islam.

Dari MUI pun menyebutkan bahwa hasil fatwah dari video tersebut termasuk penistaan agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X