Karena itu, Mario Dandy lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya terhadap David Ozora.
Ketiga, Mario Dandy adalah anak pejabat Ditjen Pajak.
Mario Dandy sendiri merupakan anak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.
Buntut kasus anaknya, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari jabatannya, hingga ia mengundurkan diri dari pegawai.
Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Aldilla Jelita, Ini Doa dan Pesan Netizen untuk Indra Bekti
Keempat, Mario Dandy dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ada pun Mario Dandy bersama satu orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy dijerat dengan ancaman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman dari Pasal 351 tentang penganiayaan berupa kurungan penjara selama enam tahun.
Kelima, GP Ansor menutup jalan damai atas kasus tersebut.
GP Ansor menutup jalan damai dengan Mario Dandy, pengerotok David Ozora yang merupakan seorang santri dan juga anak Pengurus Pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Itulah beberapa fakta dari kasus Mario Dandy dan David Ozora. ***