entertainment

5 Fakta Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora Terungkap! Apa Saja?

Kamis, 2 Maret 2023 | 13:06 WIB
Berikut rangkuman fakta Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak dari Pengurus Pusat GP Ansor (Foto: Kolase Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo)

Karena itu, Mario Dandy lantas emosi dan melakukan penganiayaan bersama rekannya terhadap David Ozora.

Ketiga, Mario Dandy adalah anak pejabat Ditjen Pajak.

Mario Dandy sendiri merupakan anak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.

Buntut kasus anaknya, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari jabatannya, hingga ia mengundurkan diri dari pegawai.

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Aldilla Jelita, Ini Doa dan Pesan Netizen untuk Indra Bekti

Keempat, Mario Dandy dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ada pun Mario Dandy bersama satu orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy dijerat dengan ancaman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman dari Pasal 351 tentang penganiayaan berupa kurungan penjara selama enam tahun.

Kelima, GP Ansor menutup jalan damai atas kasus tersebut.

GP Ansor menutup jalan damai dengan Mario Dandy, pengerotok David Ozora yang merupakan seorang santri dan juga anak Pengurus Pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikaitkan Dengan Perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita, Jerinx SID Bagikan Perjuangan Romantis Istrinya

Itulah beberapa fakta dari kasus Mario Dandy dan David Ozora. ***

Halaman:

Tags

Terkini