Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi bahwa ketiga tersangka mengakui bahwa ini sudah pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023.
Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan Urin dan terbukti positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu.
“terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urin, hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan atas temuan yang ada di kasus ini.***