Semakin Memanas! Nikita Mirzani Menangis Dipersidangan karena Dito Mahendra

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 21:05 WIB
Nikita Mirzani/Tangkap layar YouTube Ratu Kepo Channel
Nikita Mirzani/Tangkap layar YouTube Ratu Kepo Channel

MANADONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra pada Senin, 25 Oktober 2022 lalu.

Dito Mahendra yang merupakan kekasih artis Maudy Ayunda itu menuntu Nikita Mirzani atas beredarnya video yang diunggah Nikita Mirzani pasa Instagram Pribadinya.

Pada video itu, Nikita Mirzani menyebutkan nama dan foto Dito Mahendra dengan menambahkan kalimat yang mengandung unsur penghinaan.

Baca Juga: Uang Mahar Kaesang Pangarep Dan Erina Gudono Khusus Dicetak BI, Ternyata Ini Artinya

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam perjalanan kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini, sempat diwarnai sejumlah drama.

Mulai dari upaya menjemputan paksa di rumah, dijemput di sebuah mal mewah di jakarta selatan, hingga dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tak Puas Vonis Doni Salmanan, Tukang Ojek Ini Mengamuk

Nikita Mirzani telah menjalani penahanan di rutan serang sejak 25 oktober 2022 lalu.

Nikita Mirzani didakwa pasal UU ITE terancam 12 Tahun penjara.

Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Ratu Kepo Channel, Ibu tiga anak ini menangis di pengadilan karena Dito Mahendra tidak pernah menghadiri persidangan.

Baca Juga: Heboh!! Tanggal 21 Desember Dilarang Keluar Saat Malam Hari, Ternyata Karena Ini

Persidangan kedua pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin, Dito Mahendra kembali tidak menghadiri persidangan.

Kejadian inipun membuat sahabat Nikita Mirzani yaitu Fitri Salhuteru ikut marah dan menggandeng puluhan ormas Pemuda Pancasila.

Fitri menganggap Dito sebagai pengecut yang tidak berani muncul di depan Nikita Mirzani, sehingga membuat persidangan tertunda terus-menerus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube RATU KEPO Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X