Tak Puas Vonis Doni Salmanan, Tukang Ojek Ini Mengamuk

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:33 WIB
Tangkapan layar Tiktok edikusnaedi 04
Tangkapan layar Tiktok edikusnaedi 04

MANADONESIA.COM - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang sempat heboh beberapa waktu lalu karena kasus binaru option lewat platform Quotex.

Doni Salmanan yang pada waktu itu baru menikah dengan selebgram cantik Dinan Nurfajrina pada 14 desember 2021 lalu, langsung ditangkap kepolisian atas laporan korban berinisial RA.

Pengantin baru baru seumur jagung tersebut langsung dihantam cobaan yang tidak main-main.

Baca Juga: Heboh!! Tanggal 21 Desember Dilarang Keluar Saat Malam Hari, Ternyata Karena Ini

Bagaimana tidak, Doni mendapat ancaman 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Doni Salmanan dinilai bersalah telah  menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 24 miliar.

Namun baru-baru ini, pada Kamis 15 Desember 2022, Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara".

Baca Juga: Masih Ingat Aktor Laga Ini? Kini Andi Lau Berusia 61 Tahun, Namun Tetap Awet Muda, Ini Rahasianya!

Selain itu, Doni Salmanan dibebaskan dari jerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Sontak keputusan hakim tersebut membuat para korban mengamuk, karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Jin BTS Mulai Mengikuti Wajib Militer, Sosok Ini Yang Ikut Mengantar

Jaksa pennuntut umum menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara.

Dilansir Manadonesia dari akun Tiktok edikusnaedi04, salah satu korban bernama Alfred Nobel, yang mengaku jatuh miskin dan sekarang hanya menjadi tukang ojek, merasa hakim tidak adil dengan keputusan tersebut.

Alfred Nobel memohon kepada Komisi Yudisial agar memeriksa hakim yang memutus perkara Doni Salmanan termasuk pengacara terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X