Jika niatnya untuk membuat batal orang yang berpuasa, maka niat itu dicatat sebagai perbuatan maksiat kepada Allah, dan tentu saja mengirimkan makanan tersebut jadi haram.
Namun jika bertujuan agar membantu orang yang sedang berpuasa memilih menu yang diinginkan untuk berbuka, maka niat tersebut tercatat sebagai pahala, tutup Buya Yahya.***
Artikel Terkait
Bagaimana Hukum Bekerja Di Kantor Pajak? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Nafsu dan Syahwat Berlebihan Bisa Hilang Dengan Amalan ini, Terapkan kata Gus Baha!
Ustadz Hanan Attaki: Saat Ramadhan, Perbanyak Bacaan Dzikir ini, Pahala Berlipat Ganda!
Bacakan Doa Ini Juga Sebelum Tidur, Bahkan Rasulullah Melakukannya, Begini Kata Syekh Ali Jaber
Pandangan 4 Mahzhab Tentang Pembayar Pajak, Simak Supaya Tahu!