Setelah sebelumnya ditolak untuk ikut perang Uhud, karena usianya saat itu baru empat belas tahun.
Jadi, berdasarkan dalil di atas bisa disimpulkan ada dua golongan yang wajib sholat.
Baca Juga: Resep Asinan Nenas Cemilan Andalan Kotamobagu, Segarkan Siang Kamu
Yaitu balig dan tidak terganggu akalnya.
Bagi anak laki-laki yang sudah melewati masa mimpi basah dan anak perempuan yang telah mengalami haid.
Serta mereka yang tidak terganggu akalnya, maka diwajibkan terhadap mereka sholat serta seluruh ibadah fardhu lainnya, sekalipun usia mereka kurang dari lima belas tahun.
Dan jika meninggalkan sholat, mereka perlu diberi sanksi hukuman yang ringan.
Namun, bila terganggu akalnya karena suatu penyakit, kewajiban shalat itu gugur.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT, “…dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah: 197)
Allah SWT juga berfirman pada Ar-Ra’ad: 19, “…Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.”
Secara logika, hanya orang mengerti (berakal) saja yang menjadi obyek perintah maupun larangan.
Jadi, itulah dua golongan yang sudah wajib untuk sholat. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Ingin Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan? Ikuti Tips dari Ustadz Adi Hudayat ini, Inha Allah Dimudahkan
Astagfirullah! Orang Seperti ini Tidak Akan Mencium Aroma Surga Meski Ahli Ibadah Kata Ustadz Abdul Somad
Ingin Hajatmu Terpenuhi Setiap Hari? Lakukan Amalan Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah: Allah akan Penuhi
Biasa Cium Tangan Guru, Begini Hukum Mencium Tangan Guru
Luar Biasa! Ternyata Minuman Olahan dari Jahe Merupakan Minuman Penduduk Surga