MANADONESIA.COM - Puasa sunnah setelah Nisfu Syaban bisa jadi haram hukumnya apa bila dilakukan dalam kondisi ini, kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bila melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dalam kondisi ini, bisa-bisa jadi haram hukumnya.
Dalam kondisi apakah puasa sunnah setelah Nisfu Syaban tidak dibolehkan?, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Bulan Syaban termasuk bulan yang mendapat perhatian khusus oleh Nabi Salallahu Alaihi Wasallam.
Di bulan Syaban, Rasulullah memperbanyak puasa sunnah, dan sholat malam.
Terlebih ketika memasuki malam Nisfu Syaban atau pertengahan bulan syaban.
Namun bolehkah melakukan puasa sunnah setelah malam Nisfu Syaban?
Baca Juga: Bulan Puasa Kecapean Kerja dan Sering Tidur Bisa Kehilangan Pahala? Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber
Melansir dari kanal YouTube Fans Ustadz pada Kamis 9 Maret 2023, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hal-hal yang menjadikan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban tidak dibolehkan.
Kata Ustadz Abdul Somad, setelah malam Nisfu Syaban, boleh melakukan puasa sunnah, namun hanya untuk orang yang sebelum Nisfu Syaban terbiasa berpuasa sunnah.
"Misal orang itu biasa puasa senin kamis, lalu setelah malam Nisfu Syaban dia melanjutkan puasa senin kamisnya, maka itu boleh," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sementara kata Ustadz Abdul Somad, yang tidak boleh adalah, orang yang baru memulai puasa sunnah setelah malam Nisfu Syaban.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat yang berbunyi "Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuaaa," HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa'i, dan Ibnu Majah.
Artikel Terkait
Doa Tanpa Bahasa Arab Apakah Akan Diterima? Syekh Ali Jabehr Membeberkan Penjelasannya
Ternyata Ini Sedekah Terbaik Seorang Muslim di Bulan Ramadhan, Ustadz Abdul Somad: Mulai yang Dekat Dulu
7 Surah Pendek yang Dapat Dibacakan dalam Sholat untuk Menambah Kekhusyukan dan Kedamaian
Kumpulan Kata-Kata Indah Sambut Bulan Ramadhan 1444 H: Renungkan Keberkahan dan Kehidupan yang Lebih Bermakna
Muslim Harus Tahu, Ini Dia Sejarah di Bulan Syaban, Perpindahan Kiblat Dari Al Aqsa ke Masjidil Haram