Adakah Imbalan Bagi Orang yang Memberi Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 13:09 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tetang perkara hutang (YouTube Khalid Basalamah Official)
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tetang perkara hutang (YouTube Khalid Basalamah Official)

Baca Juga: Pantas Saja Hutang Sulit Dilunasi, Ternyata Dosa ini Penyebabnya, Syekh Ali Jaber: Bertaubatlah!

Menurutnya pula, apa pun cobaan yang kita hadapi sebagai seorang muslim, itu akan bisa membersihkan kita dari dosa-dosa kita.

Temasuk uang yang kita berikan pada orang lain yang tidak kunjung dibayarkan oleh orang tersebut.

Bagi siapa yang berhutang, bagi siapa yang mengutangkan orang lain, lalu hingga tidak dibayar sampai waktu jatuh tempo, maka si pemberi hutang akan seperti bersedekah disetiap harinya.

Dan sedekahnya itu terhitung setengah dari harta yang dihutangkan tersebut.

Hutang, apabila sudah jatuh tempo lalu belum juga dibayarkan oleh si peminjam, maka pahalanya akan berlipat.

Jadi, melalui hutang tersebut seakan-akan kita bersedekah di setiap harinya double.

“Maka mungkin kalau orang tidak hutang dengan kita, maka kita tidak sedekah sebanyak itu,” tukasnya.

Artinya kita bisa jadi mendapatkan pahala juga, namun kemungkinan kita tidak akan mendapatkan pahala sedekah sebanyak ketika kita memberi hutang kepada orang lain.

“Maka bersangka baiklah dengan Allah Subhannah Wata’ala,” tutupnya.

Dari penjelasan tersebut, maka kita bisa memahami tentang kebesaran Allah yang menjanjikan bahwa tidak ada satu hal pun di dunia ini yang sia-sia.

Bahkan, dari pemberian hutang kepada orang lain pun juga bisa mendatangkan pahala yang akan terus berlipat selama uang kita belum dibayar atau dilunaskan oleh orang yang berhutang tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X