8 Asnaf Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Jadi Materi Kultum Singkat Ramadhan 2023 Kali ini

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 17:32 WIB
Kultum Ramadhan 2023 tentang golongan yang berhak menerima zakat ( www.id.pinterst.com)
Kultum Ramadhan 2023 tentang golongan yang berhak menerima zakat ( www.id.pinterst.com)

MANADONESIA.COM - Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, akan diulas dalam kultum Ramadhan 2023 kali ini.

Simak tuntas materi kultum Ramadhan 2023 tentang zakat ini, agar kita tahu siapa yang berhak menerimanya.

Materi kultum Ramadhan 2023 ini bisa Anda bawakan sebelum berbuka puasa atau sebelum shalat tarawih berjamaah.

Semoga dengan kultum singkat ini, dapat memberikan kita pengetahun akan golongan yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Teks Kultum Singkat Ramadhan 2023, Judul: Merawat Kebaikan Pasca Ramadhan Meninggalkan Kita

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah : 60).

Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu :

1. Fakir Dan Miskin

Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan.

Yyaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 2023: Memahami Ruang Lingkup Dan Ciri-Ciri Taqwa, Langkah Ke Depan Alumni Ramadhan

Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dapat pula bersifat produktif, yaitu untuk menambah modal usahanya.

Adapun yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal keperluan-keperluan lain.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah dua golongan tapi satu macam.

Yang dimaksud adalah mereka yang kekurangan dan dalam kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kumpulan Kultum Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X