Ketahui Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Simak Dalil dan Penjelasannya

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 11:35 WIB
Penjelasan tentang hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan (Tangkap layar Instagram @instabumiayu)
Penjelasan tentang hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan (Tangkap layar Instagram @instabumiayu)

MANADONESIA.COM - Berikut ini penjelasan mengenai hukum ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan.

Dari banyak tradisi atau kebiasaan saat memasuki bulan Ramadhan (akhir Sya’ban) salah satunya adalah ziarah kubur.

Terkait ziarah kubur, sebagian orang kerap menyebutnya sebagai arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain-lain.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Tantang Juara Piala Dunia 2022 Argentina di Laga FIFA Matchday

Tradisi ziarah kubur di mata sebagiaan orang saat jelang Ramadhan, sebagai sesuatu yang dirasa perlu dilakukan.

Sementara terkait hukum ziarah kubur, secara historis Rasulullah saw memang sempat melarang umat Islam melakukan ziarah ke kubur, karena mempertimbangkan kekuatan iman orang Islam yang saat itu masih lemah karena pengaruh keyakinan sebelumnya terhadap dewa-dewa.

Namun alasan yang Rasulullah saw gunakan itu semakin tidak kontekstual, sehingga Rasulullah pun mengizinkan umat Islam berziarah kubur. Berikut ini adalah keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973:

Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Baca Juga: Kue Lapis Tepung Beras, Lembut Kenyal Pokoknya Enak, Cocok dibuat Ide Jualan Takjil Puasa Ramadhan

Berdasarkan dalil di atas, maka hukum mengenai boleh tidaknya ziarah kubur menjadi terang dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Dengan demikian, hukum ziarah kubur dibolehkan.

Namun bagaiman hukum berziarah ke makam orang tua atau para wali jelang Ramadhan?

Dilansir Manadonesia.com dari Nu Online, diperbolehkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali selama tidak dengan tujuan yang menjerumuskan dalam kemusrikan.

Artinya, selama ziarah itu menjadi kondisi yang mengingatkan seseorang akan kehidupan akhirat. Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Baca Juga: Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X