Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!

photo author
- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:14 WIB
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)
Kultum Ramadhan 2023, berjudul zakat dan pajak (Pexels)

MANADONESIA.COM - Banyak yang bertanya apa perbedaan zakat dan pajak. Akan dibahas dalam kultum Ramadhan 2023 kali ini.

Kultum Ramadhan 2023 ini cukup singkat namun tentu mengulas lengkap tentang zakat dan pajak.

Bagi umat Muslim, simaklah kultum Ramadhan 2023 ini hingga tuntas.

Agar mendapat penjelasan tentang zakat dan pajak.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2023: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Tidak Semua Orang Memperoleh Keutamaannya

Semoga di bulan Ramadhan 2023 ini kita menjadi pribadi yang baik dan beruntung.

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin. washolatu wassalamu ‘ala asrofil ammbiyai wal mursalin, wa ‘ala alihi washohbihi ajma’in. ‘amma ba’du.

Istilah yang merupaka nama dari salah satu bentuk ibadah dalam Islam, berasal dari huruf" dan yang berarti penyician atau pembersihan dan pertumbuhan.

Pertumbuhan disini, menurut Al-Raghib al-Asfahaniy dimaksudkan bahwa zakat itu menumbuhkan ekonomi umat karena adanya berkat Allah.

Secara termonilogi zakat adalah meng eluarkan sejumlah tertentu dari harta yang hukumnya wajib untuk diserah kepada sejumlah pihak tertentu yang disebut mustahik sesuai dengan ketentuan Syariat yang diatur dalam alquran dan Sunnah.

Kata zakat dan segala bentuk jadiannya di dalam Alquran ditemukan sebanyak 59 kali, baik dalam ayat-ayat Makkiyah (11 kali) maupun dalam surah-surah Madaniyah (21 kali).

Jadi sebenarnya, konsep zakat sudah dikenal dalam Islam sejak sebelum Rasulullah SAW Hijrah.

Bahkan, menurut Alquran dapat pula dikatakan bahwa kewajiban zakat terdapat dalam syariat terdahulu. Ini dapat dipahami misalnya dari Q.S. Al-Bayyinah (98): 5, berbunyi:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Kumpulan Kultum Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X