Makan Dan Minum Yang Tidak Disengaja Saat Puasa, Jadi Judul Kultum Subuh Ramadhan 2023 Kali ini, Yuk Disimak!

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 00:12 WIB
Kultum subuh Ramadhan tentang makan dan minum yang tidak disengaja saat puasa (freepik/freepik)
Kultum subuh Ramadhan tentang makan dan minum yang tidak disengaja saat puasa (freepik/freepik)

Makan dan minumlah kamu hingga nampak benang putih dari benang hitam, yaitu fajar kemudian sempurnakan lah puasamu hingga malam tiba.

Artinya, jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum dengan disengaja di waktu fajar hingga tenggelamnya matahari, puasanya batal.

Berbeda hukumnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan dan minum tanpa sengaja di waktu fajar hingga tenggelamnya matahari.

Umumnya kelalaian manusia yang disebabkan oleh lupa ini terjadi di awal-awal puasa Ramadhan.

Setelah melakukan aktivitas kemudian makan atau minum karena tidak sadar jika sedang berpuasa.

Kejadian ini tentunya menimbulkan tanya terkait dengan status puasa yang dijalani, apakah harus qadla atau tetap melanjutkan.

Terkait dengan makan dan atau minum yang dilakukan oleh orang yang sedang puasa tanpa sengaja, terdapat beberapa keterangan berupa hadits dari Rasulallah Shallallahu Alaihi Wa Sallam diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulallah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: Siapa saja yang lupa bahwa ia sedang puasa kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab Allah yang memberinya makan dan minum.”

Hadits kedua diriwayatkan Abu Dawud.

“Dari Abu Hurairah, bahwa Seorang laki-laki datang kepada Rasulallah saw kemudian bertanya, ‘Wahai Rasulallah! Aku makan dan minum ketika puasa karena lupa.’ Rasulallah sw menjawab: ‘Allah yang memberimu makan dan minum’."

Sementara, hadits kedua diriwayatkan Ibnu Majah.

“Dari Ibnu ‘Abbas, dari nabi saw beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengampuni dosa umatku karena kekeliruan (tidak sengaja), lupa, dan apa saja yang dipaksakan kepada mereka'."

Beberapa hadits diatas secara jelas menerangkan tentang sahnya puasa orang yang makan dan minum karena lupa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah.

Keterangan ini diperkuat oleh riwayat dari Ibnu ‘Abbas tentang tidak adanya dosa bagi orang melakukan suatu hal terlarang karena lalai yang tidak disengaja, lupa, atau terpaksa. I

ni adalah pendapat yang sahih di kalangan para ulama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X