Abu Salamah bin Abdurahman berkata, “Say bertanya kepada Aisyah, ‘Berapa mahar Rasulullah SAW? Ia menjawab, “Mahar Rasulullah kepada istrinya dua belas uqiyyah dan nasy.” Aisyah bertanya, “Tahukah kamu apa nasy itu?” Abi Salamah berkata, “Tidak tahu.” Aisyah berkata, “Setengah uqiyyah. Yang demikian itu lima ratus dirham. Inilah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istrinya.” (HR. Muslim)
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menikah dengan seorang perempuan, sementara ia berniat untuk tidak memberikan mahar pada istrinya maka orang itu telah melakukan zina. Barangsiapa yang beruntung dan ia berniat untuk tidak membayarnya maka ia itu adalah pencuri.”
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Pasal 30, “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.”
Pasal 31, “Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”
Itulah kajian Ramadhan 2023 tentang larangan meremehkan dan menyulitkan mahar. Semoga bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Kajian Ramadhan 2023: Apakah Boleh Menjamak Sholat Walaupun Bukan Musafir atau Tidak Sedang Bepergian?
Kajian Ramadhan 2023: Sepuluh Waktu Mustajab Untuk Berdoa, Simak di SINI!
Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Tata Cara Sholat Ketika dalam Perjalanan?
Kajian Ramadhan 2023: Bagaimana Tata Cara Sholat yang Benar untuk Orang Sakit?
Kajian Ramadhan 2023: Puasa Adalah Benteng, Umat Muslim Wajib Baca!
Kajian Ramadhan 2023: Apakah Boleh Sholat dalam Keadaan Telanjang atau tanpa Pakaian?
Kajian Ramadhan 2023: Keutamaan Orang yang Menjaga Mulut
Kajian Ramadhan 2023: Adab-adab yang Harus Dilakukan agar Doa Terkabul
Kajian Ramadhan 2023: Anjuran Rasulullah tentang Cara Bersikap Baik kepada Wanita
Kajian Ramadhan 2023, Tentang Kaum yang Disayangi Allah Sehingga Disediakan Tempat di Surga