Kajian Ramadhan 2023: Larangan-larangan Meremehkan dan Menyulitkan Mahar, Yuk Disimak!

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:19 WIB
Kajian Ramadhan 2023 tentang mahar (pexels.com)
Kajian Ramadhan 2023 tentang mahar (pexels.com)

Abu Salamah bin Abdurahman berkata, “Say bertanya kepada Aisyah, ‘Berapa mahar Rasulullah SAW? Ia menjawab, “Mahar Rasulullah kepada istrinya dua belas uqiyyah dan nasy.” Aisyah bertanya, “Tahukah kamu apa nasy itu?” Abi Salamah berkata, “Tidak tahu.” Aisyah berkata, “Setengah uqiyyah. Yang demikian itu lima ratus dirham. Inilah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istrinya.” (HR. Muslim)

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menikah dengan seorang perempuan, sementara ia berniat untuk tidak memberikan mahar pada istrinya maka orang itu telah melakukan zina. Barangsiapa yang beruntung dan ia berniat untuk tidak membayarnya maka ia itu adalah pencuri.”

KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 30, “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.”

Pasal 31, “Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”

Itulah kajian Ramadhan 2023 tentang larangan meremehkan dan menyulitkan mahar. Semoga bermanfaat. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X