Syariat poligami adalah hak yang Allah berikan kepada seorang suami.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah mengatakannya dalam firman-Nya pada Qur’an surat ke-4 ayat ke-3.
Baca Juga: Nak David, Bangunlah! Lihatlah, Banyak Yang Terguncang Hebat Selama Engkau Terbaring Disana
Tapi harus dipastikan bahwa apa yang menjadi syariat Allah itu tidak akan sampai membuat si suami mendzolimi istrinya sendiri.
Dan memang benar bahwa meminta izin bukanlah bagian dari syariat Islam untuk berpoligami.
Asalkan harus dipastikan dulu bahwa si istri sudah benar-benar bahagia.
Selain bahagia, si istri sudah harus nyaman hatinya dulu dan kemudian ia sudah siap untuk menerima jika suaminya memilih untuk poligami.
Dan jika ternyata ia belum bahagia atau belum mendapati kenyamanan, maka itu artinya suami tersebut belum bisa menjadi suami teladan dalam ketaatan.
Baca Juga: Igai Mopuasa! Ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 untuk Wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Belum mampu menjadi suami yang sabar, yang penyayang, yang memberikan nafkah bagi istri.
Maka dalam hal itu pun si suami sudah mendzolimi isterinya.
Dari penuturannya, bahwa bukan berarti ia juga anti dengan yang namanya poligami.
Tapi menurutnya, sebaiknya dipastikan dulu sebelum suami memutuskan untuk berpoligami.
Yakni jangan sampai si suami menyelamatkan janda dan kemudian menjandakan istri sendiri. ***