Abu Salamah bin Abdurahman berkata, “Say bertanya kepada Aisyah, ‘Berapa mahar Rasulullah SAW? Ia menjawab, “Mahar Rasulullah kepada istrinya dua belas uqiyyah dan nasy.” Aisyah bertanya, “Tahukah kamu apa nasy itu?” Abi Salamah berkata, “Tidak tahu.” Aisyah berkata, “Setengah uqiyyah. Yang demikian itu lima ratus dirham. Inilah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istrinya.” (HR. Muslim)
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menikah dengan seorang perempuan, sementara ia berniat untuk tidak memberikan mahar pada istrinya maka orang itu telah melakukan zina. Barangsiapa yang beruntung dan ia berniat untuk tidak membayarnya maka ia itu adalah pencuri.”
KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Pasal 30, “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.”
Pasal 31, “Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”
Itulah kajian Ramadhan 2023 tentang larangan meremehkan dan menyulitkan mahar. Semoga bermanfaat. ***