MANADONESIA.COM - Ternyata ada waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan syar'i.
Jangan sampai salah dalam mengeluarkan zakat fitrah sebab ada waktu yang ditentukan.
Selain besaran, waktu membayar zakat fitrah menjadi hal paling penting dilakukan.
Lantas, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah ini?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, sebagaimana dilansir manadonesia dari kumpulan kultum Ramadhan.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan.
Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.
Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrah atau tidak.
Menurut golongan pertama, wajib zakat fitrah wajib karena ia lahir setelah waktu diwajibkan.
Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tidak wajib karena ia lahir sebelum waktu diwajibkan.
Jika waktu wajib zakat ini adalah akhir Ramadhan, bolehkah membayarkannya lebih awal?