MANADONESIA.COM - Umumnya, ketika selesai shalat, umat Muslim saling bersalaman.
Bersalaman setelah melaksanakan shalat berjamaah sudah menjadi kebiasaan umat Muslim khususnya di Indonesia.
Namun masih banyak yang bertanya tetang hukum bersalaman setelah selesai shalat ini.
Pada artikel ini, ada kutipan dari Imam an-Nawawi mengenai bersalaman.
Baca Juga: Apa Hukum Berkumpul untuk Melakukan Zikir Bersama dalam Sebuah Halaqah? Simak Jawabannya
Lantas seperti apa hukumnya?
Dilansir manadonesia.com dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan pada Jumat, 7 April 2023, berikut ulasannya.
Bersalaman itu dianjurkan pada hukum asalnya. Imam an-Nawawi berkata, “Ketahuilah bahwa beralaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu”. (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi).
Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama”. (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426).
Baca Juga: BACA! Kultum Subuh Ramadhan 2023 Tetang Fadhilah Shalat Lail, Umat MUSLIM wajib Tahu
Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu dianjurkan.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih dan hasan.
Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik, ia berkata:
دَخَلْ ج ت الْمَسْجِدَ ، فَإِذَا بِرَج سولِ الَّلَِّ - صلى الله عليه وسلم - فَ قَامَ إِلَََّ طَلْحَةج بْ ج ن عجبَ يْدِ الَّلَِّ ي جهَرْوِجل ، حَتَّ صَافَحَنَِ وَهَنَّأَ نِ
“Saya masuk ke dalam masjid. Rasulullah Saw duduk, di sekelilingnya banyak orang. Thalhah bin ‘Ubaidillah berdiri datang kepada saya berlari-lari kecil hingga ia menyalami saya dan mengucapkan tahni’ah kepada saya”. (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim). Dari Qatadah, ia berkata, “Saya berkata kepada Anas, “Apakah para shahabat nabi itu bersalaman?”. Ia menjawab, “Ya”. (HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban).