3. Menahan Untuk Tidak Berhubungan Biologis Suami Istri di Siang Hari
Di bulan Ramadhan, suami dan istri pun tidak boleh melangsungkan hubungan biologis di siang hari walaupun sudah halal.
Namun, jika memang tidak berkendala hal ini masih bisa dilakukan saat malam hari atau saat sudah berbuka diperbolehkan. Sedangkan, saat berpuasa tentu saja masih harus menahan dan tidak boleh diaktuskan dorongan tersebut.
Walaupun mungkin ini sedikit sulit bagi mereka yang pengantin baru, akhirnya ini menjadi tantangan dan ibadah tersendiri jika mampu mengelola dan menahannya dengan baik melalui proses puasa.
Demikian yang bisa Manadonesia.com sampaikan terkait hukum menikah di bulan ramadhan. Semoga bermanfaat.***