MANADONESIA.COM - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum video call antara suami istri.
Hukum video call "nakal" antara suami istri dijelaskan oleh Buya Yahya pada salah satu kajiannya.
Lantas, dalam hukum Islam bolehkah melakukan video call "nakal" antara suami istri menurut Buya Yahya?
Zaman yang sudah maju seperti sekarang ini, tentunya jarak tak menjadi penghalang karena sudah ada teknologi yang bisa saling bertatapan lewat video call.
Video call merupakan panggilan telepon yang memungkinkan kita tak hanya bisa mendengar suara lawan bicara namun juga dapat melihat fisiknya.
Dengan jarak yang memisahkan antara pasangan suami istri, tak sedikit yang sering melakukan video call untuk melepas rindu.
Namun bagaimana pandangan Islam tentang suami yang ingin melihat aurat istri lewat video call?
Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan pandangan Islam tentang panggilan video antar suami istri.
Kendala bagi pasangan suami istri yang tinggal berjauhan memanglah tidak mudah.
Hubungan jarak jauh sangat riskan diterpa godaan, karena pentingnya hubungan biologis antar suami istri di dalam rumah tangga.
Baca Juga: Jadikan Ramadhan 1444 H Bulan Terbaik, ini Tips Ustadz Khalid Basalamah
Untuk itu sebagai istri yang baik tentu ingin menuruti atau membuat suami bahagia walau dipisahkan oleh jarak.
Sesungguhnya halal bagi suami melihat aurat istrinya menurut Islam, namun bagaimana jika melalui video?
Buya Yahya menegaskan di dalam Islam, suami halal memihat aurat istrinya sendiri apalagi hanya melalui video.