Hukum Memasukkan Sesuatu Ke Lubang Hidung di Bulan Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 19:35 WIB
Hukum Memasukkan Sesuatu Ke Lubang Hidung di Bulan Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya (Tangkapan layar instagram@buyayahua_albahjah)
Hukum Memasukkan Sesuatu Ke Lubang Hidung di Bulan Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya (Tangkapan layar instagram@buyayahua_albahjah)

MANADONESIA.COM - Memasukkan sesuatu ke lubang hidung di bulan Ramadhan bisa batalkan puasa? Ini penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hukum memasukkan sesuatu di dalam hidung saat bulan Ramadhan bisa batalkan puasa.

Memasukkan sesuatu ke lubang hidung di bulan Ramadhan seperti mengupil, Buya Yahya akan menjelaskan hukumnya seperti apa.

Namun mengapa memasukkan sesuatu ke dalam hidung bisa membatalkan puasa?

Baca Juga: Ada Satu Amalan Yang Dianjurkan Rasulullah Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber: Ringan Ucapan Berat Nilai Pahalanya

Seperti mengupil yang hanya sekedar membersihkan lubang hidung, ternyata juga bisa membatalkan puasa.

Dan saat kita ber-wudhu, tentu kita memasukkan sedikit air dalam hidung.

Nah dari pertanyaan itu semua Buya Yahya akan menjelaskan mengapa memasukkan sesuatu dalam hidung saat bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa.

Dilansir Manadonesia.com dari Video TikTok @umarqomaruddin, pada Selasa, 24 Januari 2023 menjelaskan hukum mengupil di bulan Ramadhan bisa batalkan puasa.

Baca Juga: Sebelum Bulan Ramadhan 1444 H Tiba, Ustadz Abdul Somad: Amalan Doa ini Menjauhkan Kita Dari Api Neraka

Banyak pertanyaan tentang memasukkan sesuatu dalam hidung bisa batalkan puasa.

Terutama saat puasa di bulan Ramadhan, ada beberapa yang mempunyai kebiasaan mengupil.

Dan ada juga yang hanya sebatas gatal atau sekedar membersihkan lubang hidung.

Ternyata ada aturan yang menjaga agar puasa kita di bulan Ramadhan tidak batal karena itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X