Tentu saja melihat aurat istri halal dan sah saja dilakukan oleh suami karena sudah dalam ikatan sah pernikahan.
Namun yang perlu diperhatikan adalah maksiat yang ditumbulkan setelahnya.
Permintaan suami ingin melihat aurat istri sah saja dilakukan, namun yang dikhawatirkan adalah syahwat sesudah itu.
Buya Yahya menegaskan haram bagi suami yang melakukan dengan tangan sendiri untuk memenuhi hasrat syahwat sesudah melakukan video call dengan istri.
Panggilan video "nakal" boleh saja asalkan suami dapat mengontrol syahwat dengan tidak melakukan maksiat setelah itu.
"Melihat aurat istri karena sebatas rindu tentu dibolehkan, namun perlu dihindari dan dikontrol yaitu perbuatan haramnya," tegas Buya Yahya.***
Artikel Terkait
Ada Satu Amalan Yang Dianjurkan Rasulullah Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber: Ringan Ucapan Berat Nilai Pahalanya
Hukum Memasukkan Sesuatu Ke Lubang Hidung di Bulan Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Tips Antimainstream Shalat Subuh Tepat Waktu Saat Ramadhan 2023 Ala Ustadz Adi Hidayat, Yakin Nggak Mau Tahu?
Surah Pendek Paling Mustajab Datangkan Rezeki dan Kabulkan Hajat, Ustadz Adi Hidayat: Baca 17 Kali Sehari
Ustadz Abdul Somad: 2 Cara Ampuh Minta Pertolongan Allah, Bisa Diamalkan Pada Bulan Ramadhan 1444 H
Sering Mimpi Hanyut, Hati-Hati itu Ciri Gangguan Sihir Kata Ustadz Eri Abdul Rohim: Atasi Dengan Cara ini