khazanah

Hukum Video Call 'Nakal' Suami Istri Menurut Islam, Buya Yahya: Boleh Saja Tapi Dengan Syarat Ini

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:47 WIB
Hukum Video Call 'Nakal' Suami Istri Menurut Islam, Buya Yahya: Boleh Saja Tapi Dengan Syarat Ini (Tangkapan layar Al-Bahjah TV)

Tentu saja melihat aurat istri halal dan sah saja dilakukan oleh suami karena sudah dalam ikatan sah pernikahan.

Namun yang perlu diperhatikan adalah maksiat yang ditumbulkan setelahnya.

Baca Juga: Ijab Kabul Saat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah: Saya Pikir Mau Dinikahkan

Permintaan suami ingin melihat aurat istri sah saja dilakukan, namun yang dikhawatirkan adalah syahwat sesudah itu.

Buya Yahya menegaskan haram bagi suami yang melakukan dengan tangan sendiri untuk memenuhi hasrat syahwat sesudah melakukan video call dengan istri.

Panggilan video "nakal" boleh saja asalkan suami dapat mengontrol syahwat dengan tidak melakukan maksiat setelah itu.

"Melihat aurat istri karena sebatas rindu tentu dibolehkan, namun perlu dihindari dan dikontrol yaitu perbuatan haramnya," tegas Buya Yahya.***

Halaman:

Tags

Terkini