Tentu saja melihat aurat istri halal dan sah saja dilakukan oleh suami karena sudah dalam ikatan sah pernikahan.
Namun yang perlu diperhatikan adalah maksiat yang ditumbulkan setelahnya.
Permintaan suami ingin melihat aurat istri sah saja dilakukan, namun yang dikhawatirkan adalah syahwat sesudah itu.
Buya Yahya menegaskan haram bagi suami yang melakukan dengan tangan sendiri untuk memenuhi hasrat syahwat sesudah melakukan video call dengan istri.
Panggilan video "nakal" boleh saja asalkan suami dapat mengontrol syahwat dengan tidak melakukan maksiat setelah itu.
"Melihat aurat istri karena sebatas rindu tentu dibolehkan, namun perlu dihindari dan dikontrol yaitu perbuatan haramnya," tegas Buya Yahya.***