khazanah

Jangan Tunda! Lunasi Dulu Hutang Yang Ini Sebelum Memasuki Ramadhan 1444 H 2023, Kata Syekh Ali Jaber

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:39 WIB
Ramadhan 1444 H 2023 tinggal menghitung hari tapi sebelum itu ada hutang yang harus dibayar kata Syekh Ali Jaber. (Foto : Internet)

MANADONESIA.COM - Ramadhan 1444 H 2023 tinggal menghitung hari tapi sebelum itu ada hutang yang harus dibayar kata Syekh Ali Jaber.

Kata Syekh Ali Jaber jangan menunda-nunda dengan hutang yang satu ini sebelum memasuki Ramadhan 1444 H 2023.

Akan ada denda yang harus dibayar jika hutang ini menumpuk sebelum memasuki Ramadhan 1444 H 2023 kata Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Asal Usul Ramadhan dan Artinya Ternyata...

Dilansir Manadonesia dari akun Tiktok Nadizzam Chanel pada Kamis, 26 Januari 2023 berikut penjelasan Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali jaber menjelaskan hutang yang dimaksud adalah hutang puasa dari Ramadhan tahun lalu.

Sampai pada akhirnya hutang itu semakin menumpuk maka sudah ada denda yang harus dibayar atau bayar Fidhya namanya kata Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Manuju Ramadhan 1444 H, Mulai Lakukan Ini Agar Kaya Di Dunia dan Mulia Di Akhirat Kata Ustadz Adi Hidayat

Syekh Ali Jaber Menjelaskan jika anda tetap menunda hutang puasa maka akan tetap terbawa sampai Ramadhan berikutnya dan denda fidhyanya juga harus dibayar.

Itu alasannya kenapa sebelum memasuki Ramadhan 1444 H 2023 kita harus membayar hutang puasa agar tidak ganda antara hutang puasa dan hutang fidhyah kata Syekh Ali Jaber.

Tapi kata Syekh Ali Jaber tidak semua orang harus menbayar hutang fidhyah sebelum mamasuki Ramadhan 1444 H 2023.

 

"Untuk ibu-ibu yang berhalangan, musafir, dan orang sakit ringan yang tidak berpuasa tidak harus bayar fidhya nanti setelah habis Ramadhan wajib mengqodanya," ujarnya.

Syekh Ali Jaber menjelaskan ada dua cara untuk membayar fidhya yang pertama hitung berapa hari kita tertinggal puasa perharinya 2,5 kg beras untuk 1 orang miskin.

Dan yang kedua kata Syekh Ali Jaber cara membayar fidhya adalah yang pernah dilakukan oleh Anas Ibnu Malik Radyallahhuanha karena beliau tidak mampu puasa karena sudah tua dan tidak kuat berpuasa.

Halaman:

Tags

Terkini