MANADONESIA.COM - Puasa Ramadhan 2023 sudah di depan mata. Sebagai umat Muslim sudahkah kita siap menyambutnya?
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (Al-Baqarah: 185)
Untuk semakin memantapkan niat puasa Ramadhan 2023 ini, ada baiknya kita menyimak kembali apa saja syarat sah puasa menurut buku Fikih Empat Mazhab karya Abdul Wahhab Khallaf.
Baca Juga: Kamu Perlu Tau! Rukun Puasa untuk Menambah Khusyuk Ibadah di Ramadhan 1444 H
1. Islam pada saat puasa. Untuk itu, puasa tidak sah dilakukan orang kafir asli ataupun orang murtad.
2. Tamyiz. Untuk itu, puasa tidak sah dilakukan orang yang tidak mumayiz. Jika orang gila, puasanya tidak sah meski ia mengalami gila sesaat pada siang hari.
Jika orang mabuk atau pingsan, puasa mereka berdua tidak sah jika tidak adanya tamyiz berlangsung sepanjang siang hari. Adapun jika hal itu terjadi hanya sebagian waktu pada siang hari saja, hukumnya sah.
Adanya tamyiz meski secara hukum sudah sah. Untuk itu, misalkan seseorang berniat berpuasa sebelum fajar lalu ia tidur hingga matahari terbenam, puasanya sah karena ia secara hukum orang mumayiz.
3. Orang yang berpuasa tidak mengalami haid, nifas, dan melahirkan pada saat berpuasa, meski wanita yang melahirkan tidak melihat darah.
Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan Paru-paru. Salah Satunya Mengurangi Kebiasaan Merokok
4. Waktunya bisa digunakan untuk berpuasa. Untuk itu, tidak sah berpuasa pada dua hari raya dan hari-hari tasyriq, karena hari-hari ini tidak bisa digunakan untuk berpuasa.
Demikian halnya puasa pada hari yang diragukan, kecuali jika ada sebab yang mengharuskan seseorang berpuasa pada hari yang diragukan-seperti berpuasa menggantikan puasa yang masih ada dalam tanggungannya, atau bernazar berpuasa pada hari Senin selanjutnya yang bertepatan dengan hari yang diragukan.
Jika ia berpuasa pada hari yang diragukan, atau bertepatan dengan kebiasaannya, misalkan ia berpuasa Kamis lalu hari Kamis tersebut bertepatan dengan hari yang diragukan, hukumnya boleh.
Artikel Terkait
Amalkan Di Bulan Ramadhan 1444 H, Maka Rezeki Akan Mendatangimu, Kata Syekh Ali Jaber
Biaya Haji Indonesia Naik, Lebih Mahal Dibanding Malaysia?
Tak Ada Yasinan Khusus di Malam Nifsu Syaban Untuk Sambut Ramadhan 1444 H, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Bolehkah Suami Istri Bersenggama di Bulan Puasa Ramadhan 1444 H Nanti? Buya Yahya: Siapa Bilang Tidak Bisa
Hukum Makan Sahur Saat Adzan Berkumandang, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat