MANADONESIA.COM - Dalam Islam, bolehkah pinjam uang mahar dari calon istri untuk menikah?
Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan, boleh seorang pria meminjam mahar dari calon istri untuk menikah.
Bahkan kata Buya Yahya, walau pun mahar hanya dipinjam dari calon istri, pernikahan tetap sah.
Waktu menikah tanpa mahar pun tetap sah, tapi tetap harus dibayarkan kata Buya Yahya.
Dilansir Manadonesia.com dari akun YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam ceramahnya membolehkan, meminjam mahar dari calon istri.
Begini penjelasan Buya Yahya mengenai pinjam uang atau pinjam mahar kepada calon istri untuk menikahinya, tentu dengan syarat tertentu.
"Meminjam boleh, sah pernikahan dan tidak menggangu. Bahkan menikah tidak ada mahar pun sah, tapi tetap harus dibayarkan," kata Buya Yahya.
Penceramah Buya Yahya menambahkan, mahar yang tidak disebutkan pun saat menikah, tetap sah.
"Jadi, mahar pake pinjam dari calon istri adalah boleh. Ini berarti calon istrinya baik banget," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Mahar Seperangkat Alat Sholat Itu Setengah Haram, Gus Baha Jelaskan Begini
Tapi jangan sampai kata Buya Yahya, mahar yang sudah dipinjamkan calon istri justru tidak dibayar-bayar setelah menikah.
"Sudah pinjam, gak dibayar-bayar lagi. Keterlaluan itu suami," tegas Buya Yahya.