MANADONESIA.COM - Bolehkah uang mahar dirangkai dalam bingkai kemudian dijadikan pajangan dinding dalam rumah?
Mahar atau yang mahar adalah sesuatu yang sakral, dalam proses ijab qobul dalam suatu perkawinan.
Membingkai uang mahar dan dijadikan pajangan dinding dalam rumah munkin menurut kita adalah sesuatu yang lumrah.
Baca Juga: Malas Menikah? Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Tidak Mau Menikah Kata Buya Yahya
Sebagai tanda mata atau kenangan dalam proses perkawinan yang dilakukan sebuah pasangan.
Maka dari itu, banyak pasangan yang membingkai uang mahar mereka, dan menjadikannya sebagai hiasan pajangan dalam rumah.
Akan tetapi, kita perlu juga mengetahui, apakah hal yang lumrah menurut kita, diperbolehkan menurut syari'at dalam Islam.
Nah, apakah ini boleh atau tidak dalam syari'at agama Islam?
Mari kita lihat penjelasan dari Abu Ammar Al-Ghoyami berikut.
Dikutip dari penuturan Abu Ammar Al-Ghoyami yang dilansir Manadonesia.com com melalui kanal YouTube Abu Umar Al-Ghoyami, pada Minggu, 29 Januari 2023.
Di sini Abu Ammar Al-Ghoyami menjelaskan tentang hukum apakah uang mahar yang dirangkai, dibingkai dan dijadikan hiasan pada dinding.
Menurut Abu Ammar Al-Ghoyami, bahwa merangkai dan membingkai uang mahar kemudian dipasang sebagai hiasan dinding merupakan suatu yang berlebihan.
Artikel Terkait
Resep Nasi Hainam Pakai Rice Cooker, Pas untuk Sahur pada Bulan Puasa Ramadhan 1444 H
Sulit Menemukan Solusi Permasalahan? Coba Doa Ini Saat Sujud Dalam Sholat, Maka Allah Akan Mudahkan Urusan
Teruntuk Wanita Jangan Sampai Salah Pilih Suami, Ustadz Felix Siauw: Lebih Parah Dari Yang Nggak Nikah-Nikah
Pecinta Ikan Laut? Cobain Resep Rahang Tuna Bakar Rica Manado ala Om Buds, Enaknya Bikin Merem Melek
Jangan Khawatir Soal Jodoh kata Ustadz Adi Hidayat: Allah Sudah Siapkan Yang Terbaik, Asal Amalkan ini
Mahar Seperangkat Alat Sholat Itu Setengah Haram, Gus Baha Jelaskan Begini
Apakah Ada Dasar Hukum Niat Sholat Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
Astaga! Inilah Orang-orang Yang Celaka di Bulan Ramadhan 1444 H 2023, Ustadz Adi Hidayat: Sangat Keterlaluan
Pesan Ustadz Khalid Basalamah Bagi Wanita Soal Meminta Mahar Pernikahan: Menikah Bukan Transaksi Jual Beli
Malas Menikah? Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Tidak Mau Menikah Kata Buya Yahya