"Orang-orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa maka dia harus memberi makan seorang miskin" (QS.Al-baqrah 184).
Dia meninggalkan puasa karena tak mampu Qadha tapi dia juga meninggalkan puasa maka mayoritas ulama menggabungkan keduanya.
Sedangkan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak bisa kita menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabung dengan fidyah.
Karena keduanya bukan penggabungan melainkan keduanya adalah pilihan untuk itu menurut Abu Hanifah, jika anda mau meng qadha maka anda meng qadha, tidak harus menambahkan drngan fidyah.
Dalam dua hal ini silahkan mengambil kemudahan dan yang paling yakin bagi diri anda, jika anda ingin meng qadha dan ditambah dengan fidyah maka dipersilahkan tapi jika hanya ingin meng qadha juga diperbolehkan.
Jika itu dipandang bagu menurut kita maka sesuaikan menurut kenyamanan masing-masing tutup Ustadz Adi Hidayat**"