"Orang-orang yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa maka dia harus memberi makan seorang miskin" (QS.Al-baqrah 184).
Dia meninggalkan puasa karena tak mampu Qadha tapi dia juga meninggalkan puasa maka mayoritas ulama menggabungkan keduanya.
Sedangkan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak bisa kita menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabung dengan fidyah.
Karena keduanya bukan penggabungan melainkan keduanya adalah pilihan untuk itu menurut Abu Hanifah, jika anda mau meng qadha maka anda meng qadha, tidak harus menambahkan drngan fidyah.
Dalam dua hal ini silahkan mengambil kemudahan dan yang paling yakin bagi diri anda, jika anda ingin meng qadha dan ditambah dengan fidyah maka dipersilahkan tapi jika hanya ingin meng qadha juga diperbolehkan.
Jika itu dipandang bagu menurut kita maka sesuaikan menurut kenyamanan masing-masing tutup Ustadz Adi Hidayat**"
Artikel Terkait
Kisah Sahabat Nabi, Khalid Bin Walid Sang Panglima Perang yang Menebas berhala Uzza di Nakhlah
Bolehkah Berkumur dengan Obat Kumur Beralkohol Saat Puasa di Bulan Ramadhan? 'TIDAK SEMUA ALKOHOL MEMABUKKAN'
Kok Bisa? Air dan Es Krim Dimasukkan Ke Dalam Mulut Puasa Tidak Batal, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Punya Banyak Hajat? Ikuti Saran Syekh Ali Jaber Agar Keinginanmu Segera Terkabul
Selalu Dirundung Masalah? Praktekkan Nasehat Syekh Ali Jaber Ini Supaya Dilancarkan Segala Urusan
Dengan izin Allah SWT, Seekor Kijang Betina Berbicara kepada Nabi, Berikut Dialognya
Berbuat Dosa dan Maksiat Dengan Sengaja Pada Bulan Ramadhan ini Ganjarannya kata Ustadz Abdul Somad
Asal Mula Anjing Dianggap Haram dalam Islam, ini Kata Gus Baha
Kena Prank! Ternyata ini Alasan Yahudi Ingin ke Madinah
Untuk Para Istri, Miliki 5 Sifat ini, Bisa Mendatangkan Rezeki Bagi Suami, Segera Amalkan