MANADONESIA.COM - Aktifitas puasa tidak akan lepas dari menahan lapar dan haus.
Seringkali dalam kita beraktifitas tanpa kita sadari saat kita menelan meludah karena rasa haus yang begitu besar.
Membuat kita lupa ternyata ada syarat yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Beli Baju Lebaran di Bulan Ramadhan 1444 H, 2023 Menurut Ustadz Adi Hidayat: Boleh Tapi...
Apalagi kita dalam keadaan sakit Flu, biasanya juga tanpa disadari menelan ingus saat bersin.
Apakah menelan ludah dan Ingus bisa membatalkan Puasa?
Dilansir dari laman NU.or.id ada beberapa penjelasan para ulama;
jika Ludah atau ingus keluar di dalam mulut dan telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelannya dan membatalkan puasa.
Baca Juga: Ketika Nabi Musa Menampar Malaikat Maut Hingga Bola Matanya Keluar
Lalu, bagian manakah yang dimaksud dengan batas luar tenggorakan?
Menurut Imam Nawawi dan ini adalah pendapat yang mu’tamad (bisa dibuat pegangan) adalah tempat keluarnya huruf ha’, dan di bawahnya adalah batas dalam.
Sedangkan, menurut sebagian ulama, batas luar adalah tempat keluarnya huruf kho’, dan di bawahnya adalah batas dalam.
Jika ludah atau ingus itu masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui, bahwa menelan ingus atau ludah ketika sedang berpuasa dan dengan sengaja.