MANADONESIA.COM - Apa hukum jika kita makan atau minum bekas teman non muslim, Haramkah?
Banyak di antara kita pasti masih bertanya-tanya bagaimana jika kita makan dan minum bekas non muslim.
Apalagi di Indonesia, selain umat muslim, kita hidup berdampingan dengan berbagai ras, suku dan agama.
Dilansir Manadonesia.com dari akun TikTok @berkah.dakwah Jumat, 10 Februari 2023 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Suami Tukang Selingkuh? Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Seperti Wanita si Pelaku Zina pada Zaman Nabi
Lalu apakah haram hukumnya jika kita makan dan minum bekas non muslim?
Ustadz Abdul Somad pun memberikan penjelasan tentang hal tersebut.
"bagaimana jika kita makan dan minum bekas non muslim?" tanya Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa bekas alat makan atau minum non muslim jangan disamakan dengan bekas mahluk yang najis dalam Islam.
Baca Juga: Menitipkan Anak Kepada Orang Tua, Ustadz Abdul Somad: Menyusahkan Orang Tua
"mereka bukan najis, jangan kalau kita minum sama kawan kita non muslim selesai dia minum lalu gelasnya sama, yang disama itu bekan anjing dan bekas babi" ucap Ustadz Abdul Somad.
Maksud dari Ustadz Abdul Somad adalah kita sesama manusia tidak akan najis atau haram jika kita memakai gelas yang sama.
Karena yang najis dan haram itu jika kita terkena bekas anjing atau babi sebagaimana di dalam Islam mengharamkan itu.
"Kalau ada anjing yang menjilat bekas air kamu maka pak ahli suhu tumpahkan airnya setelah itu dibasuh 7 kali dengan air salah satunya dengan air yang bercampur tanah," jelas Ustadz Abdul Somad.