Dikutip dari laman YouTube Al Bahjah TV, Senin 13 Februari 2023, hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh.
Seperti memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.
Baca Juga: Buya Yahya: Hukum Wanita Berpuasa yang Mengeluarkan Darah, Batalkah Puasanya?
Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.
Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu.
Atau untuk suatu yang wajib seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa.
Baca Juga: Buya Yahya: Amalan Untuk Suami Saat Istri Sedang Hamil
Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah.
Maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah.
Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis.
Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.
Baca Juga: Sering Terjadi di Hari Valentine, Hindari 3 Macam Zina Ini, Sangat Dibenci Allah!
Sebab jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.
Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.
Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa.