Anak Hasil Zina Apakah Boleh Dinikahkan Ayahnya? Gus Baha Jelaskan Begini

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 15:40 WIB
Gus Baha  (Instagram.com/@gusbahaonline)
Gus Baha (Instagram.com/@gusbahaonline)

MANADONESIA.COM - Gus Baha menjelaskaan anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya.

Anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya? Gus Baha pun menjelaskan.

Dalam kajian Gus Baha, dibahas tentang anak hasil zina apakah boleh dinikahkan ayahnya.

Gus Baha menjelaskan, saat melakuka zina dan menghasilkan keturunan dan perempuan maka tidak bisa disebut sebagai anak.

Baca Juga: Bertaubatlah! Ajalmu Segera Tiba Jika Pertanda ini Mulai Dirasakan Kata Gus Baha

"Kalau kamu berzina lalu lahir anak perempuan hasil perzinaan mu itu tidak bisa disebut anak mu," ujar Gus Baha.

Gus Baha bersuara tentang anak hasil zina itu apakah boleh dinikahkan ayahnya.

Dilansir manadonesia dari kanal YouTube Santri Gayeng, pada Senin, 5 Desember 2022, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ingin Punya Tambahan Rezeki? Lakukan Sedekah Terhadap Hewan ini Kata Gus Baha

Gus Baha menegaskan bahwa anak hasil zina itu maka ayahnya tidak bisa menjadi wali nikah.

"Sehingga kalau dia menikah kamu tidak bisa jadi walinya," ujar Gus Baha.

Pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA itu mengatakan, bahkan sebagian mazhab sangat ekstrimnya menafsirkan hal tersebut bahwa anak hasil perzinaan itu jika dinikahi sah.

"Jadi kalau ekstrimnya itu kalau hasil perzinaan jika kamu nikahi itu sah," ungkap Gus Baha.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut Jika Umur Sampai Angka Ini Maka Dia Orang Yang Beruntung

"Kondisinya ibunya di zina tapi anaknya dinikah pakai wali gitu sah. Tetapi itu sangat terlalu, ibunya sudah berhubungan zina tapi kok anaknya," lanjut Gus BaBaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X