Wudhu Belum Tentu Batal Jika Suami Istri Saling Bersentuhan, Gus Baha: Asalkan Tidak..

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 09:17 WIB
Wudhu Belum Tentu Batal Jika Suami Istri Saling Bersentuhan, Gus Baha: Asalkan Tidak.. (Foto Instagram @ngajigusbaha)
Wudhu Belum Tentu Batal Jika Suami Istri Saling Bersentuhan, Gus Baha: Asalkan Tidak.. (Foto Instagram @ngajigusbaha)

MANADONESIA.COM - Wudhu belum tentu batal jika pasangan suami dan istri saling bersentuhan kata Gus Baha.

Perkara wudhu batal masih menjadi perdebatan apakah bersentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu suami kata Gus Baha.

Melalui kajiannya, Gus Baha menjelaskan tentang hukum suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.

Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.

Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.

Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.

Baca Juga: Sebelum Jum'atan Jangan Lupa Mandi Junub Biar Sholat Sah, Tata Cara Yang Benar Seperti ini Kata Gus Baha

Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.

Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.

Gus Baha menyebutkan, ada tujuh orang dalam Islam yang disebut Mahram, yakni sebagai berikut.

1. Ibu

2. Anak Perempuan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X