MANADONESIA.COM - Wudhu belum tentu batal jika pasangan suami dan istri saling bersentuhan kata Gus Baha.
Perkara wudhu batal masih menjadi perdebatan apakah bersentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu suami kata Gus Baha.
Melalui kajiannya, Gus Baha menjelaskan tentang hukum suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.
Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.
Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.
Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.
Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.
Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.
Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.
Gus Baha menyebutkan, ada tujuh orang dalam Islam yang disebut Mahram, yakni sebagai berikut.
1. Ibu
2. Anak Perempuan
Artikel Terkait
Rezeki Datang Dari Banyak Pintu Kata Ustadz Adi Hidayat, Salah Satunya Dengan Melakukan Satu Amalan ini
Inilah 6 Pertanyaan di ALam Kubur Saat Manusia Meninggal Dunia
Inilah 6 Pertanyaan Malaikat di ALam Kubur Nanti, Maka Siapkanlah Jawabannya!
Umat Islam Hati-Hati! Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Pahala Bisa Hilang Karena Lakukan Hal Ini
Mimpi Bertemu Malaikat Maut? Tenang! Itu Bukan Petanda Buruk, Simak Penjelasannya Disini
Sebelum Jum'atan Jangan Lupa Mandi Junub Biar Sholat Sah, Tata Cara Yang Benar Seperti ini Kata Gus Baha