3. Adik Perempuan
4. Tante dari Pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.
7. Keponakan perempuan dari saudara Perempuan.
Di Indonesia sendiri diketahui, sebagian besar umat Islam termasuk NU menganut Mazhab Imam Syafi'i.
Dalam hukum atau Mazhab Imam Syafi'i, suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.
Fatwa tersebut yang diambil oleh Imam Syafi'i mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan Mahram," tambah Gus Baha.
Istri disebut orang lain kata Gus Baha, karena jika bercerai atau suaminya meninggal, istri bisa menikah lagi.
Itulah sedikit penjelasan mengenai status Mahrom suami dan istri yang dijelaskan oleh Gus Baha dalam hukum wudhu. ***
Artikel Terkait
Rezeki Datang Dari Banyak Pintu Kata Ustadz Adi Hidayat, Salah Satunya Dengan Melakukan Satu Amalan ini
Inilah 6 Pertanyaan di ALam Kubur Saat Manusia Meninggal Dunia
Inilah 6 Pertanyaan Malaikat di ALam Kubur Nanti, Maka Siapkanlah Jawabannya!
Umat Islam Hati-Hati! Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Pahala Bisa Hilang Karena Lakukan Hal Ini
Mimpi Bertemu Malaikat Maut? Tenang! Itu Bukan Petanda Buruk, Simak Penjelasannya Disini
Sebelum Jum'atan Jangan Lupa Mandi Junub Biar Sholat Sah, Tata Cara Yang Benar Seperti ini Kata Gus Baha