Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 20:00 WIB
Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya
Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya

MANADONESIA.COM - Dalam Islam, babi merupakan hewan yang najis dan haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Hukum babi haram untuk dikonsumsi atau untuk diperjualbelikan dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.

Kajian Buya Yahya ini menjelaskan tentang kenapa babi itu haram dikonsumsi apalagi untuk diperjualbelikan.

Kenapa babi diharamkan oleh umat islam sudah disepakati oleh empat Imam Madzhab dan oleh para ulama besar perawi Hadits.

Baca Juga: Gaji Muslim Kerja Di Restoran Yang Jual Daging Babi Halal? Ini Jalan Keluarnya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Hukum kenapa babi haram bagi umat Islam juga telah dijelaskan lewat firman Allah Subhanahu wata'ala di dalam Al-Quran.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik," (Q.S Al-Ma'idah ayat 3).

Adapun pada salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum jual beli daging babi yang dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh salah satu jama'ah mengenai hukum berburu babi yang kemudian dagingnya dijual lalu hasilnya untuk membelikan bahan makanan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Jagalah dan Amalkan Al-Quran, Maka Allah SWT Janji Berikan ini Untukmu!

"Babi adalah najis, dalam Madzhab Imam Syafi'i, najis tidak sah diperjualbelikan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, jika kita menjual sesuatu yang najis (daging babi), maka jualan tersebut tidaklah sah secara syariat Islam.

"Kalau kita jualan najis, babi, tidak sah, selain transaksinta tidak sah, ya tidak dibenarkan, jadi tidak sah jual belinya," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa, jual beli daging babi ini bisa terjadi kepada orang yang wawasannya sempit.

Dengan artian, pemahaman orang tersebut mengenai syariat Islam bisa dibilang sangat kurang sehingga tidak mengetahui hukum haram pada daging babi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kenzha Alkatiri

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X