Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 20:00 WIB
Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya
Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya

Baca Juga: Pernah Berbohong Demi Kebaikan? Dibolehkan Tapi Dengan Alasan Ini, Simak Jawaban Buya Yahya

"Ada sebagian orang mengatakan, yang haram itu hanya mencuri, apa saja asalkan tidak mencuri, gak bisa," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa babi itu najis dan haram, syarat sah dalam hukum jual beli dalam Islam adalah apa yang diperjualbelikan harus yang suci.

Buya Yahya juga menyarankan tidak menggunakan penghasilan dari daging babi yang dijual tersebut untuk disedekahkan.

"Jadi gak dibolehkan kalau orang berburu babi, lalu uangnya digunakan untuk bangun masjid, sembako, gak boleh," Ucap Buya Yahya menerangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kenzha Alkatiri

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X