Baca Juga: Pernah Berbohong Demi Kebaikan? Dibolehkan Tapi Dengan Alasan Ini, Simak Jawaban Buya Yahya
"Ada sebagian orang mengatakan, yang haram itu hanya mencuri, apa saja asalkan tidak mencuri, gak bisa," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa babi itu najis dan haram, syarat sah dalam hukum jual beli dalam Islam adalah apa yang diperjualbelikan harus yang suci.
Buya Yahya juga menyarankan tidak menggunakan penghasilan dari daging babi yang dijual tersebut untuk disedekahkan.
"Jadi gak dibolehkan kalau orang berburu babi, lalu uangnya digunakan untuk bangun masjid, sembako, gak boleh," Ucap Buya Yahya menerangkan.***
Artikel Terkait
Kuota Haji Indonesia 1444 H Bertambah Segini, Komisi VIII DPR RI: Memperpendek Masa Antrian Jemaah Haji
Mau Wajah Glowing Sepanjang Hari? Terapkan Nasehat dari Syekh Ali Jaber Setiap Hari Jumat
Seorang Ayah Hindari Bersikap Seperti Ini kepada Anak, Tidak Disukai Nabi Kata Gus Baha
Jangan Sepelekan! Traktir Teman Dapat Pahala Besar Dan Termasuk Amal Jariyah, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Adi Hidayat: Jika Alami Ujian Berat, Maka Tanamkan ini Dalam Hati
Sering Dianggap Sepele, Ternyata 7 Kebiasaan Setelah Makan Ini Beri Dampak Buruk Bagi Kesehatan, Kok Bisa?