Para Suami Harus Tahu! Hukum Sedekah Tanpa Diketahui Istri Sah Atau Tidak, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:56 WIB
Para Suami Harus Tahu! Hukum Sedekah Tanpa Diketahui Istri Sah Atau Tidak, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat (Sumber: tangkap layar YouTube Kajian Semenit)
Para Suami Harus Tahu! Hukum Sedekah Tanpa Diketahui Istri Sah Atau Tidak, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat (Sumber: tangkap layar YouTube Kajian Semenit)

MANADONESIA.COM - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum bersedekah tanpa sepengetahuan istri.

Terlebih lagi jika si suami bersedekah saat dimana kondisi keluarga saat itu juga sedang kekurangan.

Sedekah adalah berbagi kelebihan kepada sesama, berupa uang, makanan, pakaian atau tenaga.

Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Kajian Semenit, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam bersedakah, harus kompak kedua belah pihak, antara istri dan suami.

Baca Juga: Kapan Awal Ramadhan 2023 atau 1444 H? Simak Info Selengkapnya di Sini

Dalam bersedekah, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sebaiknya berdiskusi dengan baik jelas Ustadz Adi Hidayat.

Iman akan mendorong kita untuk bersikap seimbang, jika Allah memberikan harta yang lebih, nafkahi istri dengan layak, lalu kelebihan dari harta itu, bisa disedekahkan.

Jika uang sedekah itu berasal dari uang suami dan suami ikhlas, maka tidak menjadi masalah, suami berhak menggunakannya, namun, jangan sampai melupakan hak-hak anak dan istri.

Ada pun ridha atau tidaknya seorang istri, kembali kepada dirinya sendiri, karena itu merupakan uang milik suami.

Baca Juga: Mengalami Kesulitan dalam Hidup? Minta Hal ini Kepada Allah Kata Ustadz Adi Hidayat

Berbeda jika itu uang istri sendiri, yang diperolehnya sendiri, maka tidak boleh suami memakainya tanpa izinnya walau itu digunakan untuk sedekah.

Kaidah bagi para suami, jika kita merasa beriman kepada Allah, sedekah pertama yang jenisnya infaq dan nafkah mutlak diberikan kepada keluarga terlebih dahulu, jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan, keluarga disini  artinya adalah istri dan anak-anak di rumah, lalu kelebihannya baru bisa dijadikan sedekah di luar rumah.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Islam Menjual Babi Dari Hasil Berburu? Bolehkah Disedekahkan? Ini Jawaban Singkat Buya Yahya

Ustadz Adi Hidayat mengingatkan, bahwa jadikan semua aktivitas amalam kita terencana, supaya terukur dan bisa dinikmati dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kenzha Alkatiri

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X