Hutang Jangan Disepelekan Lunasi Sebelum Meninggal, Gus Baha: Bisa Diwariskan Dengan Cara ini

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 17:48 WIB
Hutang Jangan Disepelekan Lunasi Sebelum Meninggal, Gus Baha: Bisa Diwariskan Dengan Cara ini (Twitter @gusbahadaily)
Hutang Jangan Disepelekan Lunasi Sebelum Meninggal, Gus Baha: Bisa Diwariskan Dengan Cara ini (Twitter @gusbahadaily)

MANADONESIA.COM - Dalam Islam kita tidak boleh menunda-nunda dalam membayar hutang kata Gus Baha.

Gus Baha dalam kajiannya mengatakan, setiap Muslim diwajibkan membayarkan hutang sesuai dengan waktunya.

Setiap hutang-piutang kata Gus Baha, yang diberi dan memberi harus mencatatnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu kata Gus Baha, orang yang telah meminjam uang atau memiliki hutang, harus memiliki niat yang besar untuk mengembalikannya.

Banyak yang bertanya, bagaimana nasib seseorang yang memiliki hutang kemudian ia meninggal.

Baca Juga: Ini 3 Menu Sahur yang Aman Bagi Penderita Asam Lambung, Ibadah Puasa Jadi Nyaman di Bulan Ramadhan 1444 H

Berikut ini penjelasan K. H. Ahmad Bahauddin atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Baha mengenai nasib orang yang memiliki hutang.

Dilansir Manadonesia.com dari kanal Youtube El Yeka dengan berjudul 'Solusi Hutang yang Tak Terbayar', Gus Baha menjelaskan tentang hukum hutang orang yang sudah meninggal.

Ia menjelaskan, hutang piutang sama sekali tidak boleh disepelekan.

Meskipun ia mati dalam perang dan sebagai jihad, hutang tetap akan dihisab oleh Allah SWT saat di akhirat kelak.

Baca Juga: Ingin Hajat Terkabul di Bulan Ramadhan 1444 H? Coba Lakukan 4 Amalan Ini, Syekh Ali Jaber: Rezeki Makin Lancar

Lalu, jika yang berhutang sudah meninggal, apa yang harus dilakukan oleh keluarga yang masih hidup untuk menutupi hutang tersebut?

Solusi yang diberikan Gus Baha dikutip dari salah satu hadist shahih, simak penjelasannya berikut.

"Misalnya di dunia Anda punya hutang yang banyak, entah untuk kebaikan atau untuk yang lain, pokoknya hutang banyak terus ingin tobat," kata Gus Baha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X