Gus Baha Ungkap Hukuman Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Puasa Ramadhan

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 20:03 WIB
Gus Baha ungkap hukuman bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan (KabarID.com)
Gus Baha ungkap hukuman bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadhan (KabarID.com)

Gus Baha menjelaskan, terdapat beberapa hukuman yang sangat berat bagi pasangan suami istri yang dengan sengaja berhubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan.

"Menjimak istri di bulan Ramadhan itu hukumannya berat, yaitu orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan harus melakukan mengqodho' tidak hanya mengqodho’ saja tetapi harus memerdekakan budak, jika tidak bisa bisa diganti dengan melakukan berpuasa dua bulan secara berturut-turut," tegas Gus Baha.

"Kalau tidak, memberi makan 60 orang miskin. Satu orang satu mud. Berat hukumannya," sambungnya.

Gus Baha kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan madzhab Imam Maliki, orang yang berhubungan intim di siang hari saat bulan Ramadhan, maka ia tidak menghormati dan bahkan melecehkan bulan suci Ramadhan tersebut.

"Mengapa dikatakan hukumannya sangat berat bagi orang yang melakukan itu? Karena bisa disebut orang tersebut melecehkan bulan puasa Ramadhan, tidak bisa menghormati harkat Ramadhan dengan tanpa udzur yang Syar'i," terang Gus Baha.

Menurut pemikirannya, Imam Malik beranggapan jika apapun yang dilakukan oleh seorang Muslim yang tidak menghormati bulan suci Ramadhan, maka hukumnya sama dengan hukuman yang harus dilakukan seseorang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan, termasuk makan dan minum.

"Maka itu bisa disebut hukumnya sama dengan hukuman yang harus dilakukan seseorang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan, termasuk makan dan minum.” jelas Gus Baha.

Karena pada dasarnya, makan dan minum itu hukumnya halal, sama seperti menjimak istri hukumnya juga halal.

Sehingga kedua perkara halal yang dianggap dapat membatalkan puasa, dianggap memiliki konsekuensi hukum yang sama. Inilah yang disebut dengan Qiyas.

"Merusak kehormatan bulan suci Ramadhan tanpa hukum Syar'i. Sehingga dihukum seberat itu. Kalau begitu tidak harus jimak. Makan ya sama, merokok juga sama. Apa saja sama," terang Gus Baha.

"Maka menjadi lazim dalam hukum fiqih. Ketika sesuatu disebut, maka mewakili yang lain, yang semakna. Itu disebut Qiyas," tutup Gus Baha.

Itulah penjelasan tentang hukuman bagi yang melakukan hubungan intim suami istri di siang hari saat bulan puasa Ramadhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X